Lokasi Anda saat ini adalah:PLN > Tren
Pembekalan Penguatan Kapasitas Dukung Kinerja Tim PTPPO
PLN2025-02-15 18:44:18【Tren】8rakyat jam tangan
Perkenalanlive draw togel hongkonģ hari iniMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Tim Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima pembekalan berupa materi penguatan levis 4d slot
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima pembekalan berupa materi penguatan kapasitas di Ruang Kunthi,levis 4d slot Gedung PKK Komplek Balai Kota Yogyakarta. Pembekalan dilakukan selama dua hari yaitu Rabu dan Kamis tanggal 9-10 Juni 2021. Tim PTPPO merupakan bentukan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Pembekalan berupa penguatan kapasitas tersebut dihadiri oleh anggota tim yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi kedinasan, seperti Bagian Kesejahteraan Rakyat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Acara hari pertama dibuka dengan materi dari Sari Murti Widiyastuti, dosen hukum Universitas Atma Jaya. Sari Murti membawakan materi dengan tema manajemen penanganan kasus.
“Tim harus bisa mengelola dengan mengerti terlebih dahulu jenis-jenis kasus trafiking yang ada. Bentuk-bentuk trafiking yang selama ini sudah kita kenal seperti kerja paksa dan eksploitasi seks, baik itu terhadap orang dengan hubungan kerja semacam pembantu rumah tangga. Ada juga bentuk lain kerja migran, penari, penghibur dan pertukaran budaya. Termasuk pengantin pesanan,” terang Sari Murti.
“Belum lagi terhadap beberapa hubungan berbentuk buruh atau pekerja anak. Bahkan ada juga penjualan bayi. Intinya lebih kepada pemaksaan di luar kehendak korban,” lanjutnya.
Materi selanjutnya dibawakan oleh Sukiratnasari dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Yogyakarta. Tema yang diulas adalah advokasi hukum terhadap korban trafiking.
“Ada tiga hal yang mesti diidentifikasi dalam advokasi korban trafiking yaitu proses, cara dan tujuan. Sedangkan bila kasus menimpa anak di bawah umur atau kurang dari 18 tahun, elemen cara dapat dikesampingkan. Siapa saja yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan atau sosial yang diakibatkan trafiking bisa disebut sebagai korban,” tutur Sukiratnasari. (Fjr)
Besar!(31)
Artikel sebelumnya: Dorong Prestasi Olahraga, KONI Siap Berikan Bantuan Peningkatan Mutu
Artikel selanjutnya: Lantik Ketua dan Anggota KPAD Baru, Walikota Harap Dapat Wujudkan Yogya Ramah Anak
Berita terkait
- Pemkot Yogya Ajak Dekranasda Bersinergi Majukan Kerajinan
- Pengajian Forkominda, istiqomah mengabdi pada bangsa dan negara
- Protokol Kesehatan Moda Transportasi Diharapkan Jadi Daya Tarik
- Tanamkan Prilaku Sehat, Ratusan Warga Ikuti HKI Ke-55
- Halal Bihalal MES DIY Kuatkan Silaturahmi
- Pemkot Berikan Penghargaan kepada Lima Tenaga Kesehatan Teladan Kota Yogyakarta
- Penyertaan Modal Diharapkan Mempercepat Kesejahteraan Masyarakat
- Waspadai Kanker, Masyarakat Diminta Lakukan Deteksi Dini
- Yogyakarta Gelar Malioboro Berface Shield
- Pengurus PBVSI 2020-2024 Dikukuhkan
Berita hangat
Rekomendasi berita
Pemkot Bagi Masker Gratis Untuk Warga Pakualaman
Warsimah, Ajang Kreatif Warga Gunungketur Hadapi Pandemi
Walikota Yogyakarta tegaskan Agar Para Peserta Test CPNS Tidak Percaya Calo
Wawali Himbau OPD Buat Protokol Covid Baru
Kampung Sanggrahan Dikukuhkan Sebagai Kampung Panca Tertib
Walikota Ajak Jajarannya Jaga Tradisi Pemerintahan yang Baik
Upacara Peringatan HUT RI ke 75 di Balaikota Yogyakarta Berlangsung Khidmat
Satpol PP Kota Yogya Jaring 70 Pelanggar di Malioboro