Lokasi Anda saat ini adalah:PLN > Lifestyle
Butuh Keteladanan dalam Penegakan Perda KTR di Kota Yogya
PLN2025-02-13 14:08:49【Lifestyle】7rakyat jam tangan
Perkenalanrekap macauMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Umbulharjo – Pemerintah (Pemkot) Kota Yogyakarta terus mendorong penguatan penerapan Kawasan Tanpa R login ligaciputra
Umbulharjo – Pemerintah (Pemkot) Kota Yogyakarta terus mendorong penguatan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada ruang-ruang publik. Termasuk rencana penerapan sanksi pelanggaran KTR yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta,login ligaciputra Emma Rahmi Aryani mengatakan, adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok bukan diartikan melarang orang untuk merokok. Melainkan untuk mengatur agar hak masing-masing orang terpenuhi. Tujuannya tidak lain adalah melindungi kesehatan dari bahaya asap rokok.
“Tujuan dari adanya Perda KTR adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain di ruang dan fasilitas umum. Asap rokok dapat menempel selama 4 sampai 5 jam pada suatu benda, tentu ini dapat merugikan kesehatan orang di sekitar yang tidak merokok,” jelasnya pada Workshop Implementasi KTR, di Ruang Sadewa Balai Kota, Kamis (24/11).
Dengan adanya KTR ini juga, lanjut Emma Rahmi, tentunya juga bertujuan agar lebih banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga kesehatan, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
“Untuk semakin menguatkan pelaksanaan KTR di Kota Yogya, rencananya pemberian sanksi pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2017 akan semakin dipertegas. Bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, tertulis dan dipublikasikan. Secara lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Walikota, yang peta jalannya sedang disiapkan,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menyampaikan, KTR merupakan isu strategis yang harus diperhatikan dengan serius, sebab menyangkut kesehatan masyarakat.
“Kalau kita bicara soal KTR maka pandangan yang mendasar untuk dikuatkan adalah soal perubahan perilaku sosial masyarakat. Jadi yang perlu jadi perhatian adalah soal keterlibatan unsur masyarkaat secara keseluruhan sebagai pengawal, sebagai subjek dari program, bukan hanya menjadi objek sasaran program,” ujarnya.
Selain itu Aman juga berpesan agar dalam mempromosikan program KTR, perlu didukung dengan adanya branding dan strategi pemasaran yang menarik seperti adanya ambassador atau teladan, untuk membangun persepsi dan opini positif kepada masyarakat luas. (Jul)
Besar!(91)
Artikel sebelumnya: KAREJA Gondomanan Sosialisasi Pencegahan Covid-19 Dengan Cara Unik
Artikel selanjutnya: Wakil Walikota Serahkan paket bantuan Anak Yatim Piatu
Berita terkait
- Dengan Ember Tumpuk, Sampah Organik Warga Ratmakan Hasilkan Kompos
- Perbaikan Lampu Apill Mati Kurang dari 24 Jam
- Cegah Penyalahgunaan, Penyelenggara Pelayanan Publik Selektif Berikan Data
- Pemkot Identifikasi Tanaman Mangga Berusia Lebih Dari 100 Tahun
- Pemkot Yogya Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 Dosis Kedua
- Jogja Cross Culture 2024 Ruang Ekspresi Bersama Tampilkan Potensi Wilayah
- Reresik Malioboro Matangkan Kesiapan Sambut Libur Nataru
- Ratusan Even di Kota Yogya Sepanjang 2024 Siap Manjakan Wisatawan
- Perbaikan Talud Sungai Dukung Perwajahan Kota Yogya
- Geliat Bank Sampah Induk Jogja Serap Belasan Ton Sampah
Berita hangat
Rekomendasi berita
Program Padat Karya Kurangi Pengangguran dan Aktifkan Kegotongroyongan
RPJPD Kota Yogya Wujudkan Kota Unggul dan Maju
Tim Saber Pungli Cek Kesiapan Parkir di Kawasan Gumaton
Kota Yogya Targetkan Lima Kelompok Tani Baru Per Tahun
PKK KB Kesehatan Kecamatan Gedongtengen Maju Lomba Tingkat Nasional
Kunjungan Taman Pintar Meningkat, Tahun Ini Siap Tampilkan Suasana Baru
Masjid Agung Syuhada Wisata Religi di Kawasan Cagar Budaya
Pemkot Dorong LPMK Bantu Pengelolaan Sampah di Wilayah