Lokasi Anda saat ini adalah:PLN > Tren
Pemkot Yogya Ajak Perusahaan Terapkan UMK di Tahun 2023
PLN2025-02-13 13:48:26【Tren】5rakyat jam tangan
Perkenalannuke gaming slotMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, TEGALREJO - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi scatter 78
TEGALREJO - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyelenggarakan Diseminasi Upah Minimum Kota Yogyakarta Tahun 2023 yang diikuti ratusan pengusaha baik dari Restoran,scatter 78 Hotel, dan Universitas pada Kamis (15/12) di Tara Hotel Yogyakarta.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemkot Yogyakarta dalam menjamin kesejahteraan masyarakat untuk menentukan perhitungan upah minimum dilakukan secara matang. Sehingga akomodasi kepentingan dari sisi pekerja dan pemberi kerja dapat terjaga.
Untuk itu diharapkan akan banyak lapangan kerja baru sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang stabil, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, upah minimum ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Ia berharap, nantinya pemberi kerja dapat melaksanakan ketentuan bahwa upah bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Yogyakarta.
"Untuk pekerja lebih dari satu tahun menggunakan rumus struktur dan skala upah. Sehingga UMK ini diberlakukan bagi pekerja yang bekerja dalam suatu perusahaan yang kurang dari 12 bulan," jelasnya.
Adapun besar upah minimum untuk Kota Yogyakarta tahun 2023 adalah Rp 2.324.775,51 atau naik 7,93% sebesar Rp 170.806 dibandingkan UMK 2022.
Penetapan upah minimum ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, maka pada tanggal 7 Desember 2022 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur Nomor 353 /KEP/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.
"Harapan kami dengan adanya regulasi tersebut dapat mengakomodir kepentingan semua pihak baik dari unsur pemberi kerja maupun pekerja," ujarnya saat diwawancarai di Tara Hotel Yogyakarta.
Pihaknya juga mengatakan, upah minimum hadir sebagai upaya pelindungan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun agar tidak dibayar terlalu rendah.
"Kita mengundang perusahaan atau pemberi kerja dalam hubungan industrial tentunya ini adalah bagian sosialisasi, informasi sekaligus untuk bisa diimplementasikan terhadap UMK. Sehingga kita berharap di tahun 2023, UMK diselaraskan dengan adanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang mana angkanya sudah ditetapkan," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi yang meresmikan kegiatan tersebut berharap, para pengusaha dapat menerapkan pemberian upah bagi tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah selama ini apa yang sudah disepakati di dalam UMK itu bisa berjalan dengan baik. Mudah-mudahan nanti implementasinya kita harapkan mulai bulan Januari 2023 terlaksana dengan baik," ujarnya.
Selain itu, terkait para pekerja buruh mengenai masih rendahnya UMK diharapkan dapat diimbangi diluar upah, seperti biaya transportasi yang gratis untuk masyarakat yang tidak mampu, dan sarana pendidikan bagi para pekerja.
Selain itu, Sumadi mengungkapkan, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
"Kenaikan upah minimum di Kota Yogyakarta merupakan yang tertinggi di DIY, yakni kisaran persentase kenaikannya mencapai 7,90 persen. Pekerja tentunya diharapkan untuk memberikan kontribusi terbaiknya bagi perusahaan, menjaga stabilitas, ketertiban dan kenyamanan dalam lingkungan kerja, serta mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan," jelasnya. (Hes)
Besar!(21798)
Artikel sebelumnya: 2000 Dosis Vaksinasi Rabies Gratis Untuk Hewan di Kota Yogya
Artikel selanjutnya: Wawali Ajak Mahasiswa Manfaatkan Peluang Revolusi Industri 4.0
Berita terkait
- Penyerahan Santunan Duka KORPRI untuk Purna Tugas Pemkot Yogya
- 1052 Santri Ramaikan Festival Anak Sholeh Indonesia 2019
- Pemkot Yogya Dorong Pelaku UMKM Jual Produknya Secara Digital
- Percepat Penanganan Kekerasan, Aplikasi SIKAP Terus Disosialisasikan
- Penguatan Karakter ASN Pemkot Yogya, Jaga Netralitas Pemilu dan Pilkada 2024
- Pengurus PaSKI Yogya Resmi Dilantik
- Generasi Qur’ani, Generasi Damai, Unggul, Maju dan Berkarakter
- Indosat Ooredoo Salurkan Rp 50 Juta untuk Korban Covid-19
- Jelang Kompetisi liga 2, Pemain PSIM Jalani Rapid Test
- Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pemkot Yogya Lakukan Kerjasama Dengan Gojek
Berita hangat
Rekomendasi berita
Karang Taruna Gowongan Kembangkan Budidaya Tanaman Anggur
Baznas Kota Yogyakarta Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 2020/1441 Sebesar Rp.30.000 dan Fidyah Rp.7.500
Taman Pintar Terus Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat
Walikota Ajak Jajarannya Jaga Tradisi Pemerintahan yang Baik
Baznas Yogya Salurkan Zakat Bantuan Modal Usaha Mualaf
Wakil Walikota Yogyakarta Jamin Stok APD di Kota Yogya Hingga Mei Aman
Haryadi Suyuti People Of The Year 2019
Badran Deklarasikan Kampung Sadar Bencana