Lokasi Anda saat ini adalah:PLN > News
Satpol PP Kota Yogya Amankan 30 Warga Buang Sampah Sembarangan
PLN2025-03-21 21:19:26【News】9rakyat jam tangan
Perkenalansukses 303Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Umbulharjo-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta b pusat server thailand
Umbulharjo-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama unsur TNI dan Polri terus menggencarkan patroli penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam patroli ini para personel terbagi menjadi tiga tim. Tim pertama melakukan patroli di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan. Tim kedua patroli di Jalan Kusuma Negara,pusat server thailand sedangkan tim ketiga patroli di sepanjang Jalan Batikan.
Dipilihnya tiga lokasi tersebut lantaran lokasi ini dinilai kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogya Dody Kurnianto menjelaskan patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini sudah dilakukan selama 3 hari.
"Selama tiga hari ini kami sudah mengamankan 30 orang warga yang kedapatan membuang sampahnya di pinggir jalan," jelasnya, Senin (4/9/2023).
Warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan tersebut, lanjutnya, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) pada hari Rabu (6/9/2023) mendatang.
"Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan masyarakat yang lain pun diharapkan semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan," katanya.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan, dan sebagainya.

"Sesuai Perda tersebut ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," katanya.
Sedangkan berdasar Perda tersebut, bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.
Dengan adanya operasi tersebut Dody berharap dapat menyadarkan masyarakat sehingga nantinya masyarakat dan pemerintah dapat mengatasi permasalahan sampah secara bersama-sama.
"Mari sama-sama kita kurangi limbah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan. Semoga persoalan sampah di Kota Yogya dapat disegera teratasi," pungkasnya. (Han)
Besar!(1637)
Artikel sebelumnya: Muskomwil III Apeksi, Bahas Dana Kelurhan dan Penanganan Covid-19
Artikel selanjutnya: Datangkan Alat Peraga Baru Sambut Liburan Akhir Tahun di Taman Pintar
Berita terkait
- Yogyakarta Kolaborasikan Kampung Sayur dengan E-Warung
- e-SPTPD Kemudahan Layanan Pajak di Yogya
- Pemeriksaan Kesehatan untuk Penggiat Kebersihan di Kota Yogya
- Pengawasan Kualitas Air di Kota Yogya Terus Ditingkatkan
- Wawali Harap Rally ROTR Bisa Jadi Wahana Rekreasi Keluarga
- Pengelolaan Sampah Dukung Program Jangka Panjang di Kota Yogya
- Sosialisasikan Mbah Dirjo Melalui Media Massa
- Jelang Nataru Pemkot Yogyakarta Pastikan Pasokan Bahan Pangan Pokok Tercukupi
- Pemkot Siapkan Pembangunan RTHP di Eks Makam Jopraban
- Forum Bank Sampah Kota Yogya Tambah Wawasan 3R dari Malang
Berita hangat
Rekomendasi berita
15 KPM PKH Kota Yogya Siap Jalankan Usaha Olahan Lele Tanpa Duri
Dishub Kota Yogya Kembali Sasar Wilayah Beri Edukasi Keselamatan Berkendara
Waspada Penyakit Kulit, Giatkan Monitoring Kelompok Ternak di Yogya
Festival Panahan Unik, Gunakan Gaya dan Baju Tradisional se-Indonesia
Merawat Tradisi Umbul Donga untuk Keselamatan Yogyakarta
Antusias Warga Depo Dibuka, Pilah Sampah dari Rumah
Pojok Baca Kotabaru Kembali Hadir di Pedestrian Suroto
PNS Adaptif dan Dinamis, Dukung Penciptaan Kinerja Optimal